Kitab al-Minhaj merupakan sebuah kitab fiqh yang sangat penting dan
dianggap mu’tamad dalam Mazhab Syafi’i. Dengan mempelajari kitab ini,
kita dengan mudah akan mengetahui mana yang merupakan pendapat Syafi’i
dan mana yang merupakan pendapat para pengikutnya yang didasarkan kepada
ushul Syafi’i dan juga dengan gamblang diketahui perbedaan pendapat,
baik antara qaul Syafi’i sendiri maupun perbedaan pendapat dikalangan
para pengikutnya dan sekaligus mengetahui pendapat mana yang rajih di
antara pendapat-pendapat yang ada, sehinggga tidak heran jika kitab ini
mendapat perhatian besar dikalangan ulama-ulama Syafi’iyah mutaakhirin.
Karena kebesaran kitab al-Minhaj ini, maka banyak para ulama Syafi’iyah
setelah beliau yang mensyarah, meringkasnya dan bahkan membuatnya dalam
bentuk nadham sebagaimana terlihat dalam uraian sebelumnya. Mempunyai
kedudukan yang utama dalam Mazhab Syafi’i, tidak lain adalah karena
pengarang kitab ini sendiri mempunyai kedudukan yang sangat penting
dalam fatwa. Imam al-Nawawi, pengarang kitab ini dalam Mazhab Syafi’i
merupakan seorang mujtahid tarjih yang fatwanya menjadi acuan dalam
pengamalan, bahkan apabila bertentangan pendapatnya dengan pendapat
ulama Syafi’iyah lainnya, maka pendapat al-Nawawi-lah yang harus
diamalkan dan dianggap sebagai mazhab. Sehingga banyak para santri dayah yang telah lama mengaji sangat menantikan bisa membaca kitab yang sangat luar biasa ini.
Kelebihan beliau dalam ilmu pengetahuan agama juga diikuti oleh
kelebihan dalam pengamalan dan ketaqwaan. Hal ini terbukti dengan
terjadinya beberapa kelebihan dalam bentuk karamah, antara lain
sebagaimana yang diceritakan oleh Ibnu al-Naqib bahwa telunjuk jari
beliau bersinar ketika padam lampu yang menyinari beliau saat beliau
mengarang kitab.
penulis : bangpall
penulis : bangpall

0 comments: